Tondano, Hakim24jam.com –Pemasangan tiang telekomunikasi provider dugaan tidak berizin dari PT my Repoblik bekerjasama dengan PT Sinarmas, dan PT My repoblik serta PT SMTK di sorot beberapa aktifis antikorupsi . Dan ketua ormas kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, Senin 25 Agustus 2025.

Sesuai dengan pengaduan masyarakat. Yang mana ada pemasangan tiang provider yang tidak memiliki izin  di kecamatan tondano barat. Waktu lalu. Mendapat sorotan dari beberapa aktivis anti korupsi di kabupaten minahasa.

Pemasangan tiang provider tidak berizin dan tanpa perlengkapan yang memadai Pemasangam tiang provider tak berizin tersebut, telah di laporkan oleh,  aktivis anti korupsi, bpk MC Arther L Mailensun SIP. Dan Ketua LAkRI, Minahasa, Bpk Jamel Lahengko  pada bulan juni. Di Dinas kominfo Kabupaten Minahasa.  Sehingga sudah dihentikan pekerjaannya. Akan tetapi dari pihak perusahaan PT My Repoblik dan PT Sinarmas, serta PT SMTK masih melaksanakan pengecoran tiang. Dan tidak mengindahkan teguran dari dinas kominfo Minahasa, ada apa??.

Atas laporan dari aktifis anti korupsi Mc Arther L Mailensun SIP.  Langsung mendapat tanggapan dari Dinas infokom Minahasa dan memerintahkan Satuan Pamong praja untuk menghentikan Pengecoran tiang provider tidak berizin dari PT My Repoblik   di kelurahan rinegetan

Kepala dinas PTSP kabupaten Minahasa Mekry Sondey SE, juga memberikan keterangan Yang mana, proyek pemasangan Tiang dari PT my Repoblik Tidak memiliki Izin. Dan wajib di Tindaki sesuai peraturan UUD yang berlaku. Saat di konfirmasi oleh media ini.

Aktifis Anti korupsi dan juga sebagai Koordinator Persatuan ORMAS LSM Kabupaten Minahasa.Mc Arther L Mailensun SIP  Mendesak pihak Pemerintah kabupaten Minahasa harus bertindak Tegas ( kalau bisa Di sita Tiang provider dari PT my repoblik, karna tidak memiliki izin dan beberapa tiang Provider Tidak Di cor, dan bisa berpotensi membahayakan masyarakat.) pungkas Aktifis Anti Korupsi Kabupaten Minahasa MC Arther L Mailensun SIP. Kepada media ini. (Tim**)