hakim24jam.com
Kriminalisasi wartawan merupakan tindakan yang sangat serius dan dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat menunjukkan komitmen untuk menegakkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melindungi kebebasan pers serta hak asasi wartawan.
Dalam beberapa kasus, wartawan telah menjadi korban pengeroyokan dan kriminalisasi, seperti yang dialami oleh wartawan di Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang dianiaya oleh debt collector perusahaan ACC Finance. Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumut, Kh. Rony Syahputra, menuntut Polda Sumut untuk menangkap pelaku pengeroyokan.
Tuntutan untuk Kapolri :
-Menurunkan perintah penangkapan : Kapolri diharapkan dapat menurunkan perintah penangkapan kepada Kapolda Sumut untuk menangkap pelaku pengeroyokan wartawan.
– Menjaga martabat wartawan : Kapolri juga diharapkan dapat menjaga martabat para wartawan/jurnalis sebagai pemberi informasi di Indonesia.
– Menghargai Undang-Undang Pers : Kapolri harus menghargai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan melindungi kebebasan pers serta hak asasi wartawan.
#TimRed#