Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menerima kunjungan dari 13 pengacara Makarim & Taira S. (M&T), termasuk pengacara dari Laos, Vietnam, Malaysia, dan Singapura yang sedang melaksanakan program Drew Network Asia Secondment Program 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memahami seluk-beluk peradilan konstitusi di Indonesia.
*Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi :
-Pengawal Demokrasi : MK berperan sebagai pengawal demokrasi, memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi.
-Pengujian Undang-Undang : MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memastikan bahwa produk hukum tidak bertentangan dengan konstitusi.
-Penyelesaian Sengketa Kewenangan : MK memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah satu lembaga mendominasi lembaga lainnya.
-Pelindung Hak Konstitusional : MK melindungi hak konstitusional warga negara melalui mekanisme pengujian undang-undang.
– Pengawal Proses Demokratis : MK menjaga integritas proses demokratis dan mencegah manipulasi politik.
-Penjaga Konstitusi : MK memastikan bahwa produk hukum sejalan dengan UUD 1945 dan prinsip-prinsip demokrasi .
Dalam kunjungan tersebut, Analis Hukum MK Arinta Sulistyo menjelaskan peran dan fungsi MK, termasuk sebagai pengawal demokrasi. Kunjungan ini juga mencakup diskusi tentang peradilan konstitusi di Indonesia dan peninjauan Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) di Gedung MK
#Mkri#
[TimRed]