Hakim24jam.com : Padang

LP KPK dan BAIN HAM RI Sumatera Barat mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan untuk mewajibkan depot air minum galon memiliki sertifikat atau melakukan uji laboratorium. Langkah ini bertujuan memastikan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat dan mencegah potensi bahaya kesehatan.

Mereka juga mengimbau Dinas Kesehatan setempat untuk menerapkan sanksi berat bagi depot yang tidak mematuhi peraturan ini. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat mengonsumsi air minum dari depot yang telah memenuhi standar kualitas.

Persyaratan untuk Mendirikan Depot Air Minum Isi Ulang :

Untuk mendirikan depot air minum isi ulang, beberapa dokumen penting diperlukan, seperti:

– Dokumen Utama :
– Nomor Induk Berusaha : NIB dari sistem OSS
– Akta pendirian usaha (jika berbadan hukum)
– Surat keterangan domisili dari kelurahan
– Fotokopi KTP dan NPWP pemilik usaha
– Pas foto ukuran 4×6 cm
– *Dokumen Teknis :
– Hasil uji laboratorium air dari lembaga terakreditasi
– Sertifikat laik higiene sanitasi dari Dinas Kesehatan
– Surat jaminan pasok air baku dari PDAM atau pihak berizin
– Persyaratan Lainnya :
– Lokasi depot yang aman dan tidak rawan pencemaran
– Peralatan pengolahan air yang sesuai standar
– Sumber air yang legal dan berkualitas

Dengan memiliki dokumen-dokumen tersebut, depot air minum isi ulang dapat beroperasi secara legal dan memberikan jaminan kualitas air minum yang baik kepada masyarakat.

Kerja sama antara LP KPK dan BAIN HAM RI Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan memastikan kualitas air minum yang dikonsumsi.

#Timpim#