Hakim24jam.com
Pesisir Selatan_MBG Kampung Baru Sumedang kembali menjadi sorotan karena diduga merugikan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut. LSM LP KPK Komda Sumatera Barat menuding investor MBG tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan mamak waris dan ahli waris yang syah, sudah mengizinkan pembangunan MBG sampai selesai,setelah selesai pihak investor berkata lain,,, 
Investor dianggap tidak kooperatif dan belum menemui Sahril bersaudara, mamak waris, dan Ninik Mamak Serta Pihak kuasa hukum,untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan baik, Sebaliknya, investor datang ke rumah Nurilas dengan tujuan memberi keterangan yang tidak jelas dan menyampaikan kata-kata tuntutan terhadap pihak yang membuat sertifikat,,apabila ada pembatalan sertifikat dari pihak lain.
Hak Masyarakat merasa terlindas dan menuding Bupati pesisie selatan dan DPR RI tutup mata terhadap kasus ini. “Bukan tidak tau selama kasus ini berjalan,sudah puluhan pemberitaan di medsos,Kami merasa tidak ada keadilan di sini. Investor seolah-olah bisa berbuat semacam itu tanpa ada konsekuensi,” kami dari ahli waris yang berhak tidak akan membiarkan hal ini terjadi sekalipun ke rsnah hukum,, ucap Sahril (Mamak Waris) 
LSM LP KPK Komda Sumatera Barat siap mengambil tindakan lebih lanjut jika investor tidak kooperatif. Mereka juga akan melaporkan semua yang terlibat dalam proses pembuatan sertifikat tanah ini tanpa sepengetahuan pihak ahli waris dan pemerintahan Nagari tidak mengetahui, termasuk perusakan pokok kelapa.
DPR RI dapil pesisir sekatan yang berhak untuk mengawasi dan menindaklanjuti kasus MBG ini diharapkan dapat segera dilaksanakan. Masyarakat menuntut hak dan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa tanah ini.
Kalau memang tidak ada jalan lain terkait penyelesaian kasus ini, maka kami penerima kuasa berhak mengambil langkah langkah hukum sesuai aturan tutup Zulhakim Ketua LP KPK Komda sumbar juga merangkap sebagai owner beberapa media online .
(Redaksi)






