Hakim24jam,com
PESISIR SELATAN, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan LP KPK Komda Sumatera Barat mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sumatera Barat untuk memberi atensi tegas terhadap aktivitas pengerukan tiga bukit di Kampung Taratak Paneh dan Kampung Tanjung Gadang, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu, 4 Juni 2026.
LP KPK Sumbar menilai aktivitas alat berat jenis ekskavator yang diduga membabat kawasan perbukitan sejak 2021 dilakukan tanpa izin usaha pertambangan IUP dan dokumen lingkungan yang jelas.
“Kapolda Sumbar harus beri atensi tegas. Kerusakan lingkungan dibiarkan tanpa penindakan. Kami juga mendesak Gakkum KLHK Sumbar punya nyali turun langsung ke Taratak Paneh dan Tanjung Gadang. Jangan hanya jadi penonton. Jika surat klarifikasi LSM diabaikan dan alat berat masih bebas beroperasi, ini preseden buruk penegakan hukum lingkungan,” ujar perwakilan LP KPK Komda Sumbar.
Desakan juga disampaikan kepada Kepolisian Resor Kapolres Pesisir Selatan dan Kepolisian Sektor Polsek Sutera agar membongkar operasional galian C tersebut sesuai prosedur hukum.
*Surat klarifikasi diabaikan*
Sebelumnya LP KPK Sumbar melayangkan surat klarifikasi resmi bernomor 0313/LPK/SB/KLF/V/2026 tertanggal 30 Mei 2026 kepada pihak berinisial AD. Surat itu menanyakan dugaan permintaan dokumen legal dan faktur bahan bakar minyak BBM industri dari perusahaan galian C. Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut belum mendapat respons atau tidak di balas, Dalam hal ini kami menilai jelas dan terang operasional galian C ini perlu di percayakan.
LP KPK menegaskan setiap permintaan dokumen terhadap badan usaha wajib melalui prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Permintaan di luar mekanisme berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.
*Dampak lingkungan yang diduga timbul*
Warga sekitar mengaku resah. Seorang warga yang enggan disebut nama mengaku khawatir dampak jangka panjang.
“Ekskavator tiap hari kerja membabat bukit. Kalau dibiarkan terus, kami takut rawan longsor kalau musim hujan. Sudah lapor ke sana-sini tapi seperti tutup mata,” ujarnya.
Berdasarkan kajian lingkungan, pengerukan bukit tanpa izin diduga menimbulkan:
1. *Rawan longsor dan banjir bandang* akibat hilangnya vegetasi penahan tanah
2. *Gangguan sumber mata air* bagi warga di wilayah bawah
3. *Kerusakan habitat flora dan fauna* serta keseimbangan iklim mikro
*Jeratan hukum*
Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar:
1. *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009* Pasal 98-99: pidana penjara 3-10 tahun, denda Rp3 miliar-Rp10 miliar
2. *Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999* Pasal 78: pidana hingga 10 tahun, denda Rp5 miliar jika di kawasan hutan
3. *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba* Pasal 158: pidana 5 tahun, denda maksimal Rp100 miliar.
#KapoldaSumbar #GalianCIlegal #TigaBukitDibabat #TaratakPaneh #TanjungGadang #Sutera #PesisirSelatan #GakkumKLHK #LPKPKSumbar #KerusakanLingkungan #EkskavatorIlegal #Hakim24Jam
(Tim Redaksi)







