HAKIM24JAM.COM
PESISIR SELATAN – Ketua BAIN HAM RI DPW Sumatera Barat, Zulhakim, CFLE, mendesak Tipidter Polda Sumbar, Gakkum KLHK Sumbar, Polhut Sumbar, dan Dinas ESDM Sumbar untuk menindaklanjuti dugaan tambang batu gajah di duga ilegal di kawasan penyangga TNKS di Sungai Gambir Sako, Nagari Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan.
Desakan itu terkait aktivitas penambangan di titik koordinat -2.1241307, 101.1321883 yang diduga masuk wilayah penyangga TNKS Resort Lunang Sako, SPTN Wilayah III Pesisir Selatan.
“Diduga dalam kawasan penyangga TNKS sesuai dengan titik koordinat, kami duga tambang tersebut ilegal. Kami desak Tipidter Polda Sumbar, Gakkum KLHK Sumbar, Polhut Sumbar, dan ESDM Sumbar untuk segera turun dan menindak tegas,” tegas Zulhakim.
Kronologi Sempat Ditegur :
Aktivitas tambang tersebut sebelumnya sempat ditegur tim investigasi pada Juni 2026. Alat berat jenis ekskavator dikeluarkan dari lokasi pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 18.46 WIB.
Pada hari itu, tim diajak bertemu oleh seseorang berinisial An di Rumah Makan Kelok Awas, Indrapura, yang mengaku memiliki izin, namun tidak memperlihatkan dokumen.
Pemilik alat berat berinisial JN kemudian mengirim pesan WhatsApp kepada tim berbunyi, “Alat kami keluarkan hari ini pk”. Tim kemudian memastikan langsung ke lokasi dan mendokumentasikannya.
“Dalam hal ini kami sangat menduga tambang ini ilegal, karena izin tidak pernah diperlihatkan,” ujar tim investigasi.
Namun hingga Kamis, 10 September 2026, alat berat tersebut dilaporkan kembali berada di lokasi dan beroperasi. Warga menyebut material sudah banyak diangkut dump truk ke arah Air Haji untuk kebutuhan proyek penyangga pantai.
Selain itu, aktivitas truk pengangkut material menuju Jalan Nasional Lintas Sumbar – Jambi juga dikeluhkan karena ceceran lumpur diduga membahayakan pengguna jalan dan merusak aspal.
Warga juga menduga material tersebut disuplai untuk proyek pengaman sungai dan pantai kontraktor BWS Sumatera V di Muara Kandis dan Muaro Gadang Air Haji.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola tambang berinisial An dan JN, BWS Sumatera V, BBTNKS, Dinas ESDM Sumbar, dan Polres Pesisir Selatan.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Tim Investigasi & Warga Sako Tapan
Penulis : Ademin
Redaktur: Tim Redaksi Hakim24jam.com
#BAINHAMRIDesak #TipidterPoldaSumbar #GakkumKLHK #PolhutSumbar #ESDMSumbar #TambangBatuGajahIlegal #PenyanggaTNKS #SungaiGambirSako #TapanViral #PesisirSelatanViral #ZulhakimCFLE #BBTNKS #KoordinatTambangIlegal #HakimMediaGroup #ViralSumbar #Hakim24jamCom







