Hakim24nam.com
Mukomuko-Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Mukomuko – Pondok Batu sampai Simpang Yamaja (Pondok Kopi) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan tajam poblik karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. CV. Catur Pilar Cakrawala, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dituding tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa Lapisan Fondasi Agregat (LPA) pada proyek tersebut tercampur dengan tanah, bukan kerikil dan pasir seperti yang seharusnya. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas jalan dan menyebabkan kerusakan lebih cepat.
Menurut spesifikasi teknis, LPA untuk proyek jalan hotmix harus terdiri dari kerikil yang dicampur dengan pasir. Namun, pada proyek ini, material LPA diduga tidak memenuhi standar tersebut. Selain itu, komposisi LPA juga diduga belum melewati proses uji laboratorium.
Pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, diminta untuk turun meninjau lokasi pekerjaan dan memastikan bahwa proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan pengujian yang ketat sangat penting dalam pelaksanaan proyek infrastruktur untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan memenuhi standar yang telah ditentukan. Dengan demikian, proyek dapat diselesaikan dengan baik dan tahan lama.
Proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Mukomuko – Pondok Batu sampai Simpang Yamaja (Pondok Kopi) ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 14.436.219.900 dan bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025. Kontraktor yang mengerjakan proyek ini adalah CV. Catur Pilar Cakrawala dengan Nomor Kontrak: 602.1/21.311/IX/B.IV-DPU-TR/2025.
#Timinvestigasi#
(Red)