Hakim24jam.com : Jakarta
Polri melalui Kortastipidkor menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Proyek yang seharusnya menghadirkan energi listrik ini justru terbengkalai dan diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah serta puluhan juta dolar.
Empat tersangka yang ditetapkan adalah:
– FM (Fahmi Mochtar): Mantan Direktur Utama PLN
– HK (Halim Kalla): Presiden Direktur PT BRN
– RR : Direktur PT BRN
– HYL : Direktur PT Praba
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang mangkrak pada 2016. Proyek ini mengalami perpanjangan waktu hingga 10 kali sampai 2018, namun tidak berhasil diselesaikan.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,35 triliun. Polri menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan, menelusuri aliran dana, dan mengupayakan pengembalian kerugian negara.Red
#Divhumpolri#







