Hakim24jam.com
PESISIR SELATAN – Pejuang Petani Pessel bersama Kuasa Hukum menyatakan masih menunggu respons resmi dari Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan untuk menetapkan jadwal duduk bersama. Agenda utama adalah membahas persoalan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Kabupaten Pesisir Selatan.
Langkah audiensi ini ditempuh sebelum somasi terhadap lima pabrik kelapa sawit yang dijadwalkan pada akhir Juni 2026 dilayangkan.
Kuasa Hukum Pejuang Petani Pessel, Gestapson, S.H., M.H., menegaskan pihaknya siap hadir kapan saja.
“Kami bersama Pejuang Petani Pessel menunggu respons Kepala Dinas Pertanian. Kami meminta agar jadwal duduk bersama segera ditetapkan. Kami ingin membuka data dan mencari solusi atas persoalan harga TBS yang patut diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur dan merugikan petani,” ujar Gestapson di Painan, Jumat, 27 Juni 2026.
*Novermal Yuska, S.H., M.H. Ungkit Janji di Grup*
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai Amanat Nasional, Novermal Yuska, S.H., M.H., menyoroti pernyataan yang patut diduga pernah disampaikan Kepala Dinas Pertanian di Grup Pejuang Sawit.
“Janji Kepala Dinas Pertanian di Grup Pejuang Sawit hendaknya ditepati. Kami ingin mengetahui dasar perusahaan dalam menetapkan harga dasar dari redemen. Redemen, potongan persentase, hingga proses sortir di dalam pabrik harus transparan,” ucap Novermal Yuska, S.H., M.H.
Gestapson merinci empat poin utama yang akan dibahas saat audiensi.
“Pertama, patut diduga terjadi selisih harga TBS di tingkat petani yang jauh di bawah penetapan. Kedua, harga yang diterima petani patut diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Barat. Ketiga, potongan timbangan dan biaya lain yang tidak transparan. Keempat, belum adanya keterbukaan data pembelian harian dari pabrik,” jelasnya.
Ia menyebut Surat Update Harga TBS dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan akan dijadikan pembanding saat duduk bersama.
“Selama belum ada jadwal resmi dari Kepala Dinas, kami tetap menunggu. Apabila tidak ada respons, maka 150 orang Pejuang Petani dari delapan kecamatan bersama Badan Advokasi Indonesia Hak Asasi Manusia Republik Indonesia akan melanjutkan proses hukum melalui somasi kepada lima PKS,” tegasnya.
Ketua Badan Advokasi Indonesia Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Zulhakim, CFLE, menyampaikan Pejuang Petani Pessel terbuka untuk dialog.
“Kami menunggu itikad baik Kepala Dinas Pertanian. Petani hanya meminta keadilan harga. Jika terdapat potensi kerugian miliaran rupiah per hari yang patut diduga dialami petani, hal itu harus diuji melalui data pada forum audiensi,” kata Zulhakim.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih Pesisir Selatan, Sidi Abdol Gaspur Tanjung, juga menyampaikan hal senada.
“Duduk bersama dan buka datanya. Surat dari Dinas Komunikasi dan Informatika dapat menjadi pembanding. Jangan sampai petani Pesisir Selatan terus mengalami kerugian,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penetapan jadwal audiensi tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ruang hak jawab dan klarifikasi dibuka 1×24 jam sesuai Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan ke pada Redaksi.
#HargaTBS#RedemenTBS#KadisPertanianPessel#GestapsonSHMH#NovermalYuskaSHMH#LMPLaskarMerahPutih#BAINHAMRI#PesisirSelatan#Sumbar#Sawit#Audiensi#Transparansi#Hakimgrup
(Jefri)
(Timredaksi )







