Hakim24jam.com
PADANG_Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Brigjen Pol Solihin, S.I.K., M.H., C.S.P.H.R., membeberkan modus penyelundupan 2.000 ekor ikan hias tanpa dokumen yang diamankan Tim Gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar di perairan Pulau Sikakap, Kepulauan Mentawai.
Dalam konferensi pers di Lokasi TKP, Senin [11/5/2026], Wakapolda menjelaskan para pelaku membeli ikan hias tersebut dari nelayan di wilayah Mentawai. Selanjutnya ikan diangkut menggunakan kapal KM ANTEL GT 15 untuk dijual ke Bali dengan harga dolar AS.
“Para pelaku membeli ikan hias dari wilayah Mentawai, lalu menjualnya ke Bali dengan harga dolar. Kapal ini diamankan karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar,” ujar Wakapolda.
Selain 2.000 ekor ikan hias, petugas juga mengamankan lima orang kru kapal termasuk nahkoda. Saat ini seluruh barang bukti dan pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Transparansi Polri
Wakapolda Sumbar menegaskan komitmen institusi Polri dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Saya memberi contoh kepada seluruh jajaran Polri di Provinsi Sumatera Barat, agar bisa membuktikan bahwa Polri itu hadir untuk masyarakat dan harus terbuka. Kami menjunjung tinggi asas kemanusiaan, membuka seluas-luasnya ruang publik, demi bangsa dan negara,” ujar Wakapolda.
Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas dan rinci penting untuk mencegah spekulasi di masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. Semua temuan dalam operasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Nilai Ekonomi Tinggi
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumbar. Di pasaran lokal Padang, harga ikan hias jenis tertentu berkisar Rp25.000 per ekor. Namun jika sudah sampai di Bali dan pasar ekspor luar negeri, nilainya bisa melonjak hingga bernilai dolar AS per ekor.
Pihak Ditpolairud Polda Sumbar masih mendalami asal-usul dan jaringan pelaku dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
#poldasumbar#wakapoldasumbar#@solihin93#ig
(Redaksi)







