Hakim24jam.com

Padang , Sabtu_30 Mei 2026 – Presiden Direktur beberapa perusahaan media online, Zulhakim,cflle., mendesak Kapolri segera menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan akun media sosial “Abu Janda” alias Permadi Arya.Desakan tersebut disampaikan Zulhakim. Cfle,dalam konferensi pers di sekretariatnya, Sabtu [30/5/2026]. Ia menyoroti beredarnya rekaman video yang dinilai mengandung penghinaan terhadap suku Minangkabau, masyarakat Sumatera Barat, Jawa Barat, dan umat Islam.

“Rekaman video yang beredar sudah jelas dan dapat diakses publik. Tidak ada lagi alasan untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum,” ujar Zulhakim.

Sebagai warga Minangkabau, Zulhakimcfle menyampaikan keresahan masyarakat seluruh pelosok Indonesia seperti di Aceh sudah melaporkan abu janda ke polda Aceh atas konten yang dianggap menyinggung perasaan suku dan agama. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga persatuan.

“Kami dari masyarakat Minang meminta Kapolri melalui Bareskrim Polri menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum situasi menjadi tidak kondusif,” katanya.

Zulhakim.cfle menilai bukti permulaan berupa rekaman video di ruang digital telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia merujuk Pasal 28 ayat UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, serta Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan rakyat Indonesia.

“Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Masyarakat minang dan jabar di seluruh Indonesia menunggu kepastian hukum agar tidak ada persepsi diskriminasi dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat juga sudah berkomentar di Medsos Abu janda harus di proses sesuai hukum yang berlaku, dan LP KPK Komda Sumbar dan Pemuda Panca Marga Labuhanbatu Selatan juga telah menyampaikan pernyataan sikap serupa dan mendorong aparat penegak hukum memproses kasus tersebut sesuai prosedur.

*Kontak Media:*

Zulhakim, cfle. – Presdir Perusahaan Medis Online

[081166060007]

(Redaksi)