Hakim24jam.com
Jakarta_Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya proses penetapan upah minimum tahun 2026 yang tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah.
Gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses penetapan upah minimum secara serius dan terkoordinasi, dengan batas waktu hingga 24 Desember 2025. Penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang menentukan nilai indeks atau alfa sebagai salah satu variabel penetapan upah.
Penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.
Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi untuk memastikan proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
#Kemendagr#
(Timred)







