Hakim24jam,com

PASAMAN BARAT – Dugaan penggunaan kolam limbah tanpa lapisan kedap air mendorong Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup [AJPLH] untuk menggugat PT Pasaman Marama Sejahtera [PMS] ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Rencana gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum AJPLH, Soni S.H., M.H., M.Ling. Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan lingkungan yang berlaku.

“Kolam limbah yang tidak kedap air bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini merupakan pelanggaran berat di bidang lingkungan,” ujar Soni.

Selain persoalan kolam limbah, AJPLH juga menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dan berpotensi merusak lingkungan di sekitar operasional perusahaan.

BAIN HAM RI Sumbar Dukung Langkah Hukum

Ketua BAIN HAM RI DPW Sumatera Barat, Zulhakim Cfle, menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh AJPLH. Ia menilai gugatan tersebut memiliki karena diajukan oleh pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan legal standing.

“Kami dari Tim BAIN HAM RI juga akan berusaha menuntut hak masyarakat terkait lahan perkampungan yang berada dalam perkebunan inti PT PMS. Ini sesuai dengan temuan DPD RI dan tidak bisa diabaikan. Ini tentang hak masyarakat,” tegas Zulhakim.

Masyarakat Ulyu Sontang Siapkan Gugatan HGU

Di sisi lain, masyarakat Ulyu Sontang melalui Penghulu Okeh Saputra bergelar Sutan Sinomba juga menyiapkan langkah hukum terkait Hak Guna Usaha [HGU] PT PMS. Pihaknya meminta perusahaan melakukan pengukuran ulang HGU sesuai rekomendasi DPD RI.

Permintaan itu merujuk pada Badan Akuntabilitas Publik [BAP] DPD RI terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan di Nagari Pematang Sontang, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 10 April 2026. Hasil RDPU yang ditandatangani Wakil Ketua BAP DPD RI Dra. Adriana Charlotte Dodokambey, M.Si., menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Masyarakat, penghulu, dan pucuk adat berencana menuntut ganti rugi selama 30 tahun serta pengembalian 500 hektare lahan perkampungan melalui jalur hukum.

“Kami masyarakat akan siapkan gugatan di Pengadilan Negeri Pasbar dengan tim yang terpercaya,” ujar Okeh Saputra saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Pasaman Marama Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait rencana gugatan AJPLH, pernyataan BAIN HAM RI, maupun tuntutan masyarakat Ulyu Sontang.

Tim redaksi telah berupaya menghubungi perusahaan, Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat untuk mendapatkan keterangan berimbang. Konfirmasi masih menunggu respons resmi dari pihak-pihak terkait.

#ajplh#bainhamri#masyarakatulyusontang

(Tim Redaksi)