Hakim24jam.com

BERITA KPK _Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Langkah ini merupakan bagian dari strategi memaksimalkan dampak ekonomi dan pencegahan korupsi.

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Mekanisme tersebut ditempuh untuk memastikan barang rampasan tidak terbengkalai sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam sambutannya menegaskan bahwa optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.

“Pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga diarahkan pada pemulihan kerugian negara serta pemanfaatan aset secara berkelanjutan untuk kepentingan publik,” ujar Fitroh.

Dalam kegiatan tersebut, KPK menyerahkan dua unit apartemen di kawasan strategis Jakarta Selatan. Kedua aset berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Rinciannya, satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar dan satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar.

KPK menilai penyerahan aset ini menjadi wujud nyata pemulihan aset atau _asset recovery_ yang memberikan manfaat langsung bagi institusi negara.

https://www.kpk.go.id

Timred)