Hakim24jam.com

LP-KPK dan BAIN HAM RI mendesak Bupati Pesisir Selatan untuk segera mengambil tindakan terhadap Camat Lunang yang diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai camat. Mereka meminta Bupati untuk melakukan evaluasi kinerja dan memberikan sanksi yang tepat jika terbukti Camat Lunang melakukan pelanggaran.

LP-KPK- Lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya dengan baik dan transparan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, camat memiliki tugas dan fungsi yang jelas dalam mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.

Dalam kasus ini, Camat Lunang dianggap tidak peduli dengan keresahan masyarakat dan tidak menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik,Camat Lunang tidak Hadir Saat Keresahan Masyarakat  saat audensi dengan PT SJW  , Oleh karena itu, LP-KPK dan BAIN HAM RI mendesak Bupati untuk segera mengambil tindakan dan memastikan bahwa Camat Lunang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dalam menangani kasus ini, LP-KPK dan BAIN HAM RI Provinsi Sumatera Barat dapat –

– Menerima laporan dari masyarakat terkait kinerja Camat Lunang

– Melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap Camat Lunang

– Memberikan rekomendasi kepada Bupati Pesisir Selatan untuk mengambil tindakan yang tepat

Dengan demikian, LP-KPK dan BAIN HAM RI Sumbar dapat berperan penting dalam memastikan bahwa camat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan transparan'(Red)