Hakim24jam.com
PAINAN, –LSM LP KPK Komda Sumatera Barat menyorot tajam sikap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Muslim Arif, S.Pd.I. yang *patut diduga melindungi dugaan praktik pungli/gratifikasi* di SMAN 3 Painan.
Sorotan ini muncul setelah Muslim Arif, S.Pd.I. membuat pernyataan di akun Facebook _InfoPesisir Selatan_ pada 19 Juni 2026. Kacabdin *“memastikan dan menegaskan bahwa tudingan berita itu tidak benar, tidak ada namanya pungli dilakukan oleh pihak SMAN 3 Painan”
“Ini ,, Pahlawan kesiangan . Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia, :M.Pd. sudah mengakui angka Rp7.900.000,00 per siswa kepada Ketua KPK Nusantara. Namun, Kacabdin malah menyatakan tidak ada pungli. *Patut diduga Kacabdin sedang melindungi dugaan pungli/gratifikasi* yang terjadi di sekolah,” tegas Ketua LP KPK Komda Sumbar, Senin, 22 Juni 2026
FAKTA YANG PATUT DIDUGA DITUTUPI KACABDIN:
1. Beberapa media daring telah menayangkan berita* dugaan pungli SMAN 3 Painan pada 19 Juni 2026. Bantahan Kacabdin di media sosial ,berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers* tentang menghalangi tugas jurnalistik.
2. Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia, http://M.Pd. tidak membantah pungutan* saat klarifikasi kepada Ketua KPK Nusantara. Kepsek justru *mengkoreksi angka dari Rp10.000.000,00 menjadi Rp7.900.000,00 per siswa*.
3. LP KPK Komda Sumbar mengantongi laporan masyarakat* bahwa SMAN 3 Painan menetapkan sumbangan Rp7.900.000,00 per siswa dengan batas waktu pembayaran, serta iuran Rp1.500.000,00 per bulan.
“Jika tidak ada penetapan, mengapa Kepsek bisa mengoreksi angka? Artinya ada daftar pungutan. *Sikap Kacabdin yang membantah justru melangkahi SE KPK No. B.5756/GTF.00.02/01/08/2018 dan SE Mendikbudristek No. 1/2021, tentang larangan pungutan dan penetapan sumbangan,” tambah Ketua LP KPK Komda Sumbar.
DUGAAN PELANGGARAN REGULASI:
1. SE KPK No. B.5756/GTF.00.02/01/08/2018: Larangan pungutan saat PPDB.
2. SE Mendikbudristek No. 1/2021: Larangan penetapan jumlah sumbangan.
3. Permendikbudristek No. 75/2016 Pasal 10 ayat (1) huruf b: Larangan komite sekolah melakukan pungutan.
4. UU No. 20/2001 tentang Tipikor: Dugaan gratifikasi jika terbukti ada aliran dana kepada oknum.
TUNTUTAN LP KPK KOMDA SUMBAR:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan* segera memanggil dan memeriksa Muslim Arif, S.Pd.I. dan Rini Amelia, http://M.Pd. terkait laporan pengaduan yang disampaikan KPK Nusantara.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat* memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang Kacabdin Wilayah VII.
3. Mendesak Dewan Pers* memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers oleh Kacabdin.
4. Mendesak Gubernur Sumatera Barat* mengevaluasi jabatan Muslim Arif, S.Pd.I. jika terbukti menghalangi tugas jurnalistik dan melindungi dugaan pungli.
5. LP KPK Komda Sumbar sedang mempersiapkan somasi* kepada Kacabdin dan Kepsek, serta *menyiapkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum* terkait dugaan pungli/gratifikasi di SMAN 3 Painan.
“HAK JAWAB TERBUKA SELUAS-LUASNYA ”
Sesuai *Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 tentang Pers*, hak jawab terbuka seluas-luasnya kepada *Kacabdin Wilayah VII Muslim Arif, S.Pd.I. dan Kepala SMAN 3 Painan Rini Amelia,M.Pd. Redaksi akan melayangkan konfirmasi tertulis dalam waktu dekat. Hak jawab akan dimuat secara proporsional tanpa penyuntingan selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak jawaban diterima redaksi.
(Tim Redaksi)







