Hakim24jam.com
Pesisir Selatan_LSM LP KPK Komda Sumatera Barat mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan DPR RI Dapil Sumbar-Pesisir Selatan untuk bertindak tegas terkait sengketa tanah MBG di Kampung Baru Sumedang, Pesisir Selatan. Masyarakat setempat menuntut keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka yang dianggap terabaikan.
Sengketa tanah ini terjadi antara Nurilas dan Yumidas, bersaudara kandung yang sama-sama ahli waris sah pemilik. Menurut keterangan mamak waris dan ahli waris, tanah tersebut belum pernah dijualbelikan, namun Yumidas dan suaminya telah membuat sertifikat atas tanah tersebut tanpa kesepakatan bersama dan tidak diketahui Mamak waris, Ninik Mamak, Kepala Desa/Wali Nagari, dan pemerintah Nagari 
LP KPK Komda Sumatera Barat telah memberikan peringatan keras kepada investor untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Jika tidak, mereka siap mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk membuat surat pembatalan sertifikat dan menggugat di pengadilan.
“Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa tanah ini. BGN harus memahami dan memperhatikan kasus ini dengan cermat,” kata Zul Hakim, CFLE, Ketua LP KPK Komda Sumatera Barat. “Demi kepentingan hak masyarakat terabaikan. Kami dari Lembaga independen sangat mendukung Program ini, tapi kalau tidak ada solusi tentang penyelesaian kasus ini, maka kami tidak bisa diam, semua pihak yang ada kepentingan dan semua prosedur kami fahami, ini akan ada akibat kepada para pihak yang pemangku kepentingan.”
Masyarakat Sumedang berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat menyelesaikan sengketa tanah ini dengan adil dan transparan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terlindungi dari mafia kepalsuan .
#Masyarakat$umedang#
Sumber:Ahmad
(Timred)







