Hakim24jam.com

Nagari Nyuiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan – Pertikaian antara adik (Ramidas) dan kakak (Nurilas) berujung pada keputusan Ninik mamak dan mamak waris untuk memancang atau memagar Bangunan MBG di Kampung Baru Nagari Nyuiur Melambai, Minggu (11/1/2026).

Konflik ini telah berlangsung selama satu bulan lebih dan Pihak atau ahli waris Sahril (Anak Nurilas) Sebagai msmak warisan yang syah Sudah bermurah hati supaya bisa di selesaikan dengan baik, sehingga telah di panggil kedua belah pihak oleh wali nagari nyiur melambai tujuan memadiasi tapi pihak dari plaksana atau penanggung jawab MBG(Anak Ramidas) tidak hadir, atau pihak Mitra MBG dan penanggung jawab, serta yayasan tidak menunjukkan etika yang baik.

Sahri dan Suli (Anak Nurilaa) dan perwakilan mamak kaum, menyatakan,Kasus ini akibat rang sumando yang tidak tau adat,sama dengan sumando kacang miang,,Kami akan mengacu ke ranah hukum karena kaum kami tidak bisa dikuasai oleh rang sumando. “Kami ingin kebenaran, jika memang tanah tersebut sudah bersertifikat, kami minta foto copy-nya. Tidak ada, kami akan melaporkan rang sumando yang menjadi raja di kaum suku Melayu Jomolieh,” tegas Sahril.

Pengaduan ini terkait dugaan penyerobotan tanah pusako oleh rang sumando tanpa diketahui mamak dalam rumah serta ninik mamak langsung menebang pohon kelapa yang bukan tanamanya serta memberi izin mendirikan MBG di atas tanah yang bukan haknya, dan kasus ini melibatkan perusakan pokok kelapa tanpa izin ahli waris pihak Nurilas. Mamak kaum dan ahli waris meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyikapi kasus ini sesuai regulasi yang ada, sehingga ada kepastian hukum dan menghormati hak ahli waris.

Andaikan tidak ada penyelesaian dua hari ini kami minta APH untuk menyelusuri apa dan dari mana dasar sertifikat yang diucapkan rang sumando saat ahli waris ke lokasi MBG,”kami sudah ada sertifikat mak,ujar Rang Sumando “kepada kami jangan mengada ada, kami sudah selidiki BPN tambah JUNAIDI mamak kaum.

*Ahli Waris Plaksana MBG: “Lah Cadiek Uda Kini”*

Ahli waris Plaksana MBG menyatakan bahwa mereka menunjukan dia seorang pintar berpendidikan sehingga keluarlah ucapan dari mulut nya saat sahril dan suli ahli waris Nurilas memancang lokasi MBG..dan mamak ahli waris mengatakan kami bukan orang bodoh,,jngat kalian ingin dj hargai tapi tidak punya etika dan tidak tahu adat kami sebagai mamak tidak mungkin kami yang datang kepada kalian “Kami ingin kejelasan dan kebenaran,karena tanah tersebut belum di bagi antara Nurilas dan  Ramidas kami ingin ke pastian hak orang tua kami, karena tanah itu bukan beli atau cncang latieh ayah mu,itu adalah tanah pusako.

*Saharil: “Kami Dukung MBG, Tapi Hak Kami Harus Ditetapkan”*

Saharil dan saudaranya, serta mamak kaum dan niniek mamak, menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan keberadaan MBG di tanah tersebut. Mereka sangat mendukung berdirinya MBG dan ingin memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai ahli waris wajib di tetapkan.

#msyarakatnyiurmelamnai#

(Timred)