HAKIM24JAM.COM
PESISIR SELATAN –Dugaan perambahan vegetasi pesisir yang disinyalir mencakup tanaman mangrove di kawasan Pelabuhan Panasahan, Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan.
Sejumlah pohon dan vegetasi lebat dilaporkan telah ditebangi, menyisakan tunggul, tumpukan kayu, serta sampah di sepanjang sempadan jalan kawasan pelabuhan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas pembukaan lahan, status penguasaan tanah, serta pengawasan terhadap perlindungan ekosistem pesisir di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, area hijau di tepi jalan menuju kawasan pelabuhan terlihat mengalami kerusakan. Sejumlah bagian lahan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi tampak terbuka setelah pepohonan ditebang.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di sekitar titik koordinat -1.3675662, 100.5668747, kawasan pesisir yang perlu mendapat perhatian dari sisi perlindungan lingkungan dan tata kelola pemanfaatan lahan.
Hingga berita ini ditulis, legalitas kegiatan tersebut masih menjadi pertanyaan. Belum ada dokumen perizinan yang diperlihatkan kepada awak media.
*Polairud Terima Laporan, Perintahkan Penghentian Kegiatan*
Untuk menelusuri persoalan tersebut, awak media mendatangi Kantor Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pesisir Selatan dan bertemu langsung dengan Kasat Polairud, Iptu Jamaluddin, bersama Kanit Uun Hardian.
Iptu Jamaluddin menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat pada Jumat, 16 Oktober 2026, mengenai dugaan perambahan mangrove di kawasan sebelum pelabuhan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia bersama lima personel mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan pihak yang melakukan pengolahan lahan.
Menurut Jamaluddin, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dengan menanyakan kelengkapan dokumen perizinan kepada pihak terkait. Dalam pertemuan itu, pihak yang melakukan kegiatan mengaku telah memiliki izin lengkap, baik dari pemerintahan maupun dari Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Namun, pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi karena dokumen yang dimaksud belum diperlihatkan kepada petugas.
“Karena izin belum diperlihatkan, kami memerintahkan agar kegiatan perambahan dihentikan terlebih dahulu. Mereka menyetujui dan berjanji akan membawa dokumen perizinan ke kantor Polairud,” jelasnya.
Jamaluddin menyebutkan, pihak terkait sebelumnya berjanji menyerahkan dokumen pada hari yang telah disepakati. Akan tetapi, hingga sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (19/10/2026), mereka belum datang untuk memperlihatkan dokumen tersebut.
Meski demikian, belum diperlihatkannya dokumen tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan itu ilegal. Kepastian hukumnya harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, status lahan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
*Wali Nagari Painan Selatan: Belum Pernah Ada Pengurusan Izin di Masa Jabatan Saya*
Sebelum mendatangi Polairud, awak media terlebih dahulu mengunjungi Kantor Wali Nagari Painan Selatan dan bertemu langsung dengan Wali Nagari, Rovel Yudhitama.
Rovel mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan perambahan mangrove di dekat pelabuhan dari Bhabinkamtibmas. Setelah memperoleh informasi tersebut, ia menelusuri lokasi untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.
Menurut Rovel, selama kurang lebih enam tahun menjabat sebagai wali nagari, dirinya belum pernah mengetahui adanya pihak KAN yang mengurus dokumen berupa sertifikat, alas hak, maupun izin pembangunan untuk wilayah yang dimaksud.
Ia menyebutkan, lahan tersebut memang sejak lama diklaim sebagai milik KAN. Namun, klaim penguasaan lahan dan legalitas untuk melakukan kegiatan pengolahan atau pembangunan merupakan dua persoalan yang harus dibuktikan melalui dokumen.
Rovel juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya di lapangan, aktivitas penebangan tersebut diduga dilakukan atas arahan seseorang berinisial RD dengan izin dari Ketua KAN.
Informasi mengenai pihak yang diduga memberi perintah maupun memberikan izin tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan langsung dari RD maupun Ketua KAN.
*DLH Pesisir Selatan Akan Turun ke Lapangan*
Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesisir Selatan.
Saat ditemui awak media, Kepala DLH Pesisir Selatan, Roli Bukhari, mengaku terkejut mendengar informasi mengenai dugaan perambahan mangrove di kawasan Pelabuhan Panasahan.
Roli mengatakan dirinya baru kembali dari Jakarta bersama Bupati sehingga belum mengetahui adanya kejadian tersebut. Ia kemudian memeriksa informasi kepada jajarannya untuk memastikan apakah sebelumnya sudah ada laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan di kawasan itu.
Menurut keterangannya, jajaran DLH menyampaikan bahwa belum ada laporan yang masuk terkait peristiwa tersebut.
Roli berjanji akan menelusuri persoalan itu secepatnya dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, kami akan menelusuri lebih lanjut dan, jika diperlukan, mengadukannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa sepengetahuannya, belum pernah ada pihak KAN maupun masyarakat sekitar yang mengurus izin pengolahan lahan tersebut melalui pihaknya.
*LSM PETA Kumpulkan Bukti, Siap Lapor ke APH*
Sorotan terhadap dugaan perambahan tersebut turut disampaikan Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra.
Didi mengatakan dirinya bersama tim telah mendalami persoalan tersebut serta mengumpulkan data dan alat bukti berkaitan dengan dugaan penebangan mangrove maupun aktivitas lain yang dinilai perlu diperiksa di kawasan Pelabuhan Panasahan, Painan.
“Kami bersama tim sudah mendalami dan mengumpulkan data serta alat bukti mengenai peristiwa penebangan mangrove di kawasan pelabuhan dan aktivitas lainnya. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Didi.
Perlu dicatat, Didi Someldi Putra selain sebagai Ketua LSM PETA, juga menjabat sebagai Wakil Pimpinan Redaksi di Media Hakim.Ri.Com.(Media Hakim Grup )
*Pentingnya Mangrove dan Dasar Hukum yang Relevan*
Mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Vegetasi ini membantu mengurangi abrasi, menahan sedimen, menyediakan habitat bagi biota perairan, serta mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan.
Karena itu, apabila benar terjadi penebangan mangrove tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak boleh dipandang sebatas pembukaan lahan biasa.
Untuk menentukan apakah ketentuan hukum dilanggar, aparat perlu memastikan terlebih dahulu apakah vegetasi yang ditebang benar merupakan mangrove, apakah lokasi termasuk kawasan yang dilindungi, bagaimana status penguasaan lahannya, serta apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan yang dipersyaratkan.
Dugaan perambahan ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, antara lain UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Penerapan pasal pidana dan besaran ancaman hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya pohon yang ditebang. Aparat harus terlebih dahulu memastikan status kawasan, jenis perbuatan, perizinan, dampak yang ditimbulkan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal yang disangkakan.
Rangkaian keterangan dari wali nagari, Polairud, DLH, dan LSM PETA memperlihatkan bahwa dugaan perambahan mangrove di kawasan Pelabuhan Panasahan membutuhkan penanganan yang serius dan terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh dokumen perizinan yang dimaksud maupun klarifikasi langsung dari RD dan Ketua KAN terkait dugaan tersebut. Berita ini tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Tim investigasi.
Penulis : Mat
Editor : Pino
Lokasi : Painan







