Hakim24jam.com
PAINAN, 30 Mei 2026– Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Provinsi Sumatera Barat [LP KPK Komda Sumbar] menyampaikan kecaman keras atas beredarnya ujaran yang diduga mengandung unsur kebencian terhadap masyarakat Minangkabau di ruang publik dan media sosial.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh Ketua LP KPK Komda Sumbar, Putra Minang, di Sekretariat LP KPK , Jumat [30/5/2026]. Ia menegaskan bahwa penghinaan terhadap suku, adat, dan martabat masyarakat Minang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melontarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minang. Adat kami ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’ adalah harga diri yang harus dijaga bersama,” tegas Putra Minang.
Menurut Putra Minang, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Namun kebebasan berpendapat harus dibatasi oleh hukum dan norma yang berlaku. Ujaran yang menyinggung perasaan suku tertentu berpotensi memecah belah persatuan bangsa dan melanggar Pasal 28 ayat Undang-Undang ITE serta Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan.(2)
LP KPK Komda Sumbar mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Barat dan Bareskrim Polri, untuk segera menelusuri, memproses, dan menindak tegas pelaku ujaran kebencian tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini bukan soal balas dendam, tapi soal kepatuhan hukum di era digital sekarang,” ujarnya.
Putra Minang juga mengimbau masyarakat Minang untuk tetap tenang, tidak terpancing emosi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada aparat berwenang. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah Minangkabau dengan cara-cara konstitusional dan beradab.
“Kita lawan ujaran kebencian dengan hukum, bukan dengan kebencian baru. Masyarakat Minang dikenal bijak dan menjunjung tinggi musyawarah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, LP KPK Komda Sumbar menyatakan siap berkoordinasi dengan LKAAM, ninik mamak, dan pemangku adat lainnya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas./
*[Redaksi: owner]*







