Hakim24jam.com
BANDA ACEH– Transparansi Tender Indonesia (TTI) melalui Tim Investigasi IT menyoroti sejumlah paket pengadaan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dinilai memiliki nilai anggaran tidak wajar atau “lampu kuning”. Temuan tersebut disampaikan TTI berdasarkan hasil pemantauan terhadap data pengadaan tahun anggaran 2026.
Menurut TTI, beberapa paket yang menjadi sorotan antara lain pengadaan karpet Gedung Utama senilai Rp2,172 miliar melalui metode e-katalog, belanja pakaian adat Aceh lengkap Rp284,87 miliar, pemeliharaan rumah pimpinan DPRA Rp250 juta, rehab ruang Komisi I Rp504 juta, rehab koridor lantai II Rp356 juta, rehab toilet Rp588 juta, serta jasa perawatan videotron Rp250 juta yang disebut mendekati harga pembelian baru.
TTI juga mencatat anggaran makan minum Hari Raya di rumah jabatan Ketua DPRA Rp280 juta, rehab ruang pantry Gedung Utama Rp209 juta, publikasi rapat Rp96 juta, kegiatan rapat paripurna Rp500 juta, serta rehab rumah dinas Wakil Ketua I, II, dan III masing-masing Rp400 juta. TTI menilai pemisahan paket rehab rumah dinas pimpinan DPRA berpotensi dilakukan untuk menghindari mekanisme tender, padahal objek kegiatannya sama.
“Pada bagian lain, kami mempertanyakan masih banyaknya kegiatan yang belum dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Kondisi ini patut dicurigai karena dapat menimbulkan kesan adanya kegiatan yang sengaja tidak diumumkan ke publik,” ujar Tim Investigasi TTI dalam keterangan tertulis.
TTI menyebut seluruh kegiatan di DPRA yang dipantau tidak melalui proses tender terbuka, melainkan menggunakan metode e-purchasing atau penunjukan langsung. Hal ini, menurut TTI, sejalan dengan materi yang disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Gedung DPRA beberapa waktu lalu terkait indikasi pemecahan paket untuk menghindari tender.
TTI juga menyoroti adanya kegiatan konstruksi dalam satu gedung yang dipisah-pisah menjadi beberapa paket rehab ruangan. “Kepada Aparat Penegak Hukum, sudah sepantasnya meminta keterangan KPA atau PPTK sebelum potensi perbuatan melawan hukum berlanjut tanpa pencegahan,” tegas TTI.
Berdasarkan pengamatan sementara, TTI menilai kondisi tahun 2026 lebih buruk dibanding tahun sebelumnya. Seluruh kegiatan pada SKPA disebut masuk dalam daftar Pokok Pikiran (Pokir) DPRA, dengan estimasi nilai Pokir mencapai Rp1,5 triliun. TTI meminta APH bersikap tegas meminta data kegiatan yang masuk Pokir kepada masing-masing kepala dinas. Setelah ditetapkan dalam DPA, anggota dewan dilarang melakukan intervensi ke dinas, apalagi menunjuk koordinator sebagai mediator penunjukan kontraktor.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretariat DPRA Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan TTI. Tim redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#faktanewsid #SekretatiatDPRA #Rp228Milyar
#Langgaraturan #APHPeriksa
(Redaksi)







