Hakim24jam.com
Jakarta, 6 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis. Pesan ini disampaikan dalam Kick Off Meeting Monitoring Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3).
Dalam forum tersebut, KPK mengumpulkan lima BUMN besar yang pernah ditangani kasusnya oleh KPK, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Perkebunan Nusantara (PN) 1.
“Ada pencegahan pascapenindakan karena kami berharap agar tidak berulang kembali. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Setyo menekankan pentingnya dua prinsip utama dalam upaya pencegahan, yakni transparansi dan akuntabilitas. KPK sendiri telah melakukan kajian yang mengidentifikasi potensi penyimpangan sebagai dasar perbaikan kebijakan, mulai dari regulasi tingkat tertinggi hingga keputusan di badan BUMN.
Berdasarkan pemetaan KPK, terdapat tiga akar persoalan utama yang kerap muncul dalam tata kelola BUMN, yakni hilangnya netralitas dalam proses bisnis, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih perlindungan BJR, serta inkonsistensi integritas pada posisi-posisi strategis.
KPK berharap BUMN dapat memperbaiki sistem dan meningkatkan transparansi untuk mencegah praktik korupsi. “Kami akan terus memantau dan mengawasi agar BUMN dapat menjalankan bisnis dengan bersih dan transparan,” tambah Setyo.
(NJD/KPK)wwwkpkgoid
(Redaksi)







