Hakim24jam.com
Jakarta_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi risiko tata kelola di sektor industri, terutama dalam pengelolaan kawasan industri. Hal ini disampaikan setelah KPK melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Kamis (2/4).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa kehadiran KPK di sektor industri bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan persepsi korupsi Indonesia.
“Perlu ada penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), guna meningkatkan transparansi dan akses data industri bagi pemangku kepentingan,” ujar Dian.
KPK juga mengidentifikasi beberapa titik rawan dalam pengelolaan kawasan industri, antara lain proses perizinan, penanaman modal, dan pengembangan kawasan. Oleh karena itu, KPK dan Kemenperin akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang untuk memperkuat integritas tata kelola industri.
Investasi di kawasan industri mencapai Rp6,74 triliun pada 2025, namun KPK mengingatkan bahwa pertumbuhan sektor manufaktur harus diiringi dengan tata kelola yang bersih dan transparan
Pemerintah juga tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembentukan Undang-Undang Kawasan Industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/fb
(Kris)







