Hakim24jam.com
Jakarta, 27 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. BBP merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan pada 5 Februari 2026 lalu.
KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total Rp5,19 miliar. Tersangka diduga melakukan pengondisian jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai, sehingga barang-barang ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
KPK menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor ini, karena dapat berdampak langsung pada ekosistem ekonomi, kualitas pembangunan nasional, serta turunnya kepercayaan masyarakat. Untuk mencegah hal ini kembali terjadi, KPK terbuka untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan korupsi kedepannya. 
Enam tersangka lainnya yang ditetapkan oleh KPK adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor dan pemberian suap terkait importasi barang.
KPK masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana terkait perkara ini.
#www,kpkgoid#
(TimRed)







