Hakim24jam.com

Konferensi pers_

Jakarta _Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Tahun Anggaran 2025-2026.

Gatut Sunu Wibowo diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD. KPK juga menemukan bahwa Gatut telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu mewah, biaya pengobatan, dan jamuan makan pribadi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (10/4), KPK menyita uang tunai senilai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta sepatu mewah. Gatut dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

KPK menilai praktik korupsi di Tulungagung menunjukkan pola berulang dan berpotensi berkembang menjadi modus baru yang lebih sistemik. “Surat pernyataan” yang ditandatangani oleh pejabat OPD tanpa tanggal diduga digunakan sebagai alat tekanan untuk memaksa mereka memenuhi permintaan Gatut

KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui layanan pengaduan resmi, seperti call center 198, email [email protected], atau website (tautan tidak tersedia)

https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/fb

(Kris)