HAKIM24JAM.COM
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar Selasa, 06 Oktober 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, menyampaikan pertimbangan hukum lengkap terkait dokumen pendidikan dan mengucapkan amar putusan. Laman resmi mkri.id memberi judul: “MK TIDAK MENEMUKAN BUKTI GIBRAN MEMILIKI IJAZAH SLTA ATAU SEDERAJAT” – Dibaca: 26.199 per 21:06 WIB – Foto: Humas MK/Ifa.
Pertimbangan Mahkamah – Tidak Ditemukan Bukti Ijazah
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyampaikan:
Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu.
>m”Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir – dikutip dari laman resmi mkri.id.
Mahkamah menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual status sebagai calon telah berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 20 Oktober 2024.
Bukan Bukti Kelulusan – Hanya Bukti Kehadiran
Mahkamah juga mempertimbangkan dalil para Pemohon yang menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.1/KS/2019 cacat administratif karena tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
“Menurut Mahkamah, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic transcript dan explanation of grades. Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Mahkamah Berwenang – Asas Ius Curia Novit
Terkait kewenangan, Mahkamah berpendapat objek perkara a quo berupa Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 secara formal merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Mahkamah terikat asas ius curia novit Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
> “Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materiil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan…” papar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon Tidak Punya Legal Standing
Terkait kedudukan hukum, Mahkamah menjelaskan para Pemohon terdiri dari ormas berbentuk perkumpulan (Pemohon I), parpol (Pemohon II), dan perseorangan WNI (Pemohon III-XII). Sedangkan berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 yang diubah PMK 2/2024, Pemohon PHPU Presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
> “Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Lilik P. Adi.
Amar Putusan Ketua MK Suhartoyo
Dalam Amar Putusan yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan kedudukan hukum.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Sumber Primer Resmi:
Mahkamah Konstitusi RI – Laman Resmi mkri.id – Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 – Selasa 06/10/2026 – Penulis: Utami Argawati A.P. / Editor: Lulu A.P. – Humas MK/Ifa – Dibaca 26.199-
CATATAN REDAKSI HAKIM24JAM.COM – JAMINAN 100% AMAN UU ITE & UU PERS No.40/1999:
Berita ini adalah laporan jurnalistik atas Putusan Resmi Lembaga Negara (MKRI) yang dapat diakses publik. Seluruh frasa “tidak menemukan bukti ijazah” merupakan KUTIPAN JUDUL ASLI DAN PERTIMBANGAN HUKUM DARI LAMAN RESMI MKRI.ID, bukan opini, kesimpulan, vonis, atau tuduhan dari Redaksi Hakim24jam.com. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, keberimbangan, dan membuka hak jawab bagi pihak terkait. Redaksi tidak bermaksud menyerang kehormatan pihak manapun. Perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena aspek formil legal standing.
Sumber : mkri. Id
Penulis : Redaksi: Hakim24jam.com
Tag: #MK #MahkamahKonstitusi #PutusanMK #Gibran #Hakim24jamCom #PHPU2026 #mkriid #Suhartoyo #AdiesKadir #ArsulSani







