Hakim24jam com
Pesisir Selatan_ PT INCASI RAYA GRUP Di Pesisir Selatan di babat masa dua kecamatan bergerak,kecamatan pancung soal dan kecamatan air pura,telah terlaksana pemutusan akses jalan ke PT INCASI RAYA ,Terkait mengabaikan hak masyarakat yang seharusnya di keluarkan tapi sudah puluhan tahun di diam kan 20% Plasma sesuai regulasi Negara Repoblik Indonesia.
Tim lembaga independen provinsi sumatera barat Zulhakim cfle sebagai Aktivis ketua komda LP KPK sumatera barat merangkap sebagai kepala divisi kehutanan dan lingkungan hidup Komnas LP KPK , juga sebagai ketua DPW BAIN HAM RI provinsi sumatera barat akan melakukan pelaporan kepada KOMNAS HAM karena hal ini sudah Dugaan pelanggaran Ham,Meleyapkan Hak Masyarakat.
Komnas HAM dapat memproses pengaduan masyarakat terkait perusahaan sawit yang tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawab sosialnya, terutama jika hal tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), seperti konflik lahan, pengusiran penduduk, atau ketidaksetaraan hak.
Berikut penjelasannya:
Kewajiban Perusahaan: Perusahaan perkebunan di Indonesia wajib mengalokasikan minimal 20% lahannya untuk kebun masyarakat (program plasma) sebagai bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, sesuai Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan peraturan turunannya. Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Peran Komnas HAM: Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas memantau, mengawasi, dan menyelidiki pelanggaran HAM.
Mediasi dan Rekonsiliasi: Komnas HAM dapat melakukan mediasi dan konsultasi untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Penyelidikan Pelanggaran HAM: Jika ketidaksantunan atau kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban sosial menyebabkan kerugian materiil atau non-materiil yang melanggar HAM (misalnya, hak atas tanah, hak untuk hidup layak, atau hak atas keadilan), Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan.
Rekomendasi: Hasil penyelidikan atau mediasi dapat berupa rekomendasi kepada pihak terkait (pemerintah daerah, kementerian terkait, atau penegak hukum) untuk menindaklanjuti perusahaan yang melanggar.
Jadi, meskipun Komnas HAM tidak secara langsung memproses perusahaan di pengadilan, mereka berperan penting dalam menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM yang timbul dari konflik atau ketidakpatuhan perusahaan sawit terhadap hak-hak masyarakat, dan mendorong penyelesaiannya melalui jalur hukum atau mediasi.
Kami dari beberapa lembaga independen Provinsi sumatera barat akan membuat tembusan kepada kejaksaan Agung dan ke Presiden Prabowo Subianto,tutup Zulhakim Cfle di Painan .
#Sahril#







