Hakim24jam.com
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPrPA) melakukan verifikasi data tambahan santunan sosial bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kampung Padang Pasir, Ranah Bayang, Nagari Koto Ranah, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinsos PPrPA Pesisir Selatan, Ilham Rahmadsyah Putra, S.STP., didampingi Sekretaris Dinas Isman, SE, M.Si., serta Kepala Bidang Linjamsos Yusmardi, SE, bersama tim. Turut hadir Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Sekretaris Nagari dan perangkat Nagari Koto Ranah, serta Kepala Kampung Padang Pasir.
Verifikasi dilakukan terhadap data warga yang rumahnya rusak dan hanyut akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi pada akhir tahun 2025. Data tersebut merupakan tambahan dan belum tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima Hunian Sementara (Huntara) di Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.
Tim Dinsos PPrPA melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak guna memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mencocokkan data administrasi calon penerima bantuan. Langkah ini dilakukan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain peninjauan, dilakukan pula koordinasi dengan pemerintah nagari untuk melengkapi dan memvalidasi data warga terdampak yang akan diusulkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Ilham Rahmadsyah Putra menyampaikan bahwa hasil verifikasi ini akan menjadi dasar pengusulan warga terdampak sebagai penerima bantuan Jaminan Hidup (Jadup) serta bantuan isi Huntara dari Kementerian Sosial RI.
“Verifikasi langsung ke lapangan penting agar tidak ada warga terdampak yang terlewat dari bantuan sosial pemerintah,” ujarnya.
Pemerintah daerah berharap proses pengusulan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sehingga kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana di Bayang Utara dapat segera terpenuhi.
#BersamaPulihkanSumatra
#KomunikasiSumatraPulih
#Komdigi
#kemkomdigi
#ditjenkpm#fb#







