Hakim24jam.com _ Pesisir Selatan

Ranah Pesisir _KAN Palangai dan LP KPK Komda Sumbar telah menjalin kerja sama terkait tanah ulayat dan lingkungan hidup. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.

Dalam konteks ini, KAN Palangai dapat memanfaatkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Peraturan ini memberikan tiga bentuk pengakuan terhadap tanah ulayat, yaitu pencatatan dalam daftar tanah ulayat, pendaftaran tanah ulayat sebagai hak pengelolaan, dan pendaftaran sebagai hak milik bersama.

JJ Dt. Pintu Langik SH MH,Terpilih Periode 2026-2031 Ketua KAN Palangai, menyatakan: “Walau cikuluak Batu, Siap Demi Perubahan!” JJ menekankan pentingnya memahami hukum Adat dan melakukan perubahan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan lembaga KAN Palangai.

Sebagai pengacara kondang di Sumatera Barat dan pengurus Lembaga Kerapatan Adat Minang (LKAM) provinsi Sumatera Barat, JJ menyatakan komitmennya untuk memimpin KAN Palangai dengan lebih baik.Tim pemilihan menilai JJ sangat tepat untuk memimpin KAN Palangai karena pengalaman dan kompetensinya. JJ meminta dukungan semua pengurus untuk mencapai perubahan dan kesejahteraan masyarakat dan lembaga KAN Palangai.

Dalam kesempatan ini, JJ juga menyampaikan permasalahan lingkungan hidup yang merusak perairan dan sungai. “Kalau mereka pihak pengambilan pasir atau tambang  tidak ada pemberitahuan kepada KAN, maka ada hak kita untuk bersurat terkait keluhan masyarakat, tegas JJ.

Sesuai dengan Laporan LSM LP KPK Komda Sumbar JJ juga menyoroti kasus PT Tani Makmur yang diduga tidak memiliki izin yang jelas. “Tanah PT Tani Makmur adalah aset ulayat nagari Pelangai, sementara KAN dan Nagari tidak pernah diberi tahu,” kata JJ. JJ meminta pengurus KAN Palangai untuk segera memanggil pihak terkait dan mengambil langkah hukum jika perlu. Red

(Sahri)