Hakim24jam.com

JAKARTA_ – Menandai peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Hakim Grup menyampaikan ucapan selamat sekaligus membuka kesempatan bagi jurnalis profesional untuk bergabung bersama jaringan medianya.

Ucapan tersebut disampaikan oleh Presdir Zulhakim.cfle melalui http://Hakim24jam.com, http://Hakiminvestigasi.com, dan http://Hakimintelijen.com. Dalam pesan resminya, ia mengajak para pelaku media yang berkomitmen pada jurnalisme profesional untuk memperkuat barisan redaksi di tingkat nasional.

“Selamat Bergabung Tim Jurnalistik Profesional Media Nasional. Kami membuka ruang bagi jurnalis yang ingin berkontribusi dalam penyajian informasi yang faktual, independen, dan berimbang,” demikian disampaikan dalam rilis resmi.

Hakim Grup saat ini mengelola tiga portal berita nasional dengan fokus pada pemberitaan cepat, investigasi, dan analisis intelijen publik. Ketiga media tersebut adalah http://Hakim24jam.com, http://Hakiminvestigasi.com, dan http://Hakimintelijen.com.

Menurut pihak manajemen, perekrutan jurnalis profesional dilakukan untuk memperkuat kapasitas pemberitaan di tengah kebutuhan publik akan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Jurnalis yang berminat bergabung dapat menghubungi pihak manajemen melalui kontak resmi Presdir  Zulhakim.cfle di nomor 081166060007.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Hakim Grup dalam mendukung penguatan ekosistem media nasional yang sehat, profesional, dan berpegang pada kode etik jurnalistik.

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 sendiri mengusung tema penguatan nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi dalam membangun bangsa yang maju dan berkeadilan. Hakim Grup menyatakan bahwa nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi media sebagai pilar keempat demokrasi.

*Perlindungan Hukum bagi Jurnalis*
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional adalah pilar ke-4 demokrasi yang wajib dilindungi. Pasal 18 ayat (1) menegaskan: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

#ucapanharilahirpancasila2026

#hakimgrupmedia

(Redaksi)