Hakim24jam.com

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Barang yang dilelang adalah satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil, dengan total nilai limit objek lelang Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp118.000.000.000.

Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi (tautan tidak tersedia) Batas akhir penawaran adalah pukul 10.00 WIB waktu server.

Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan meningkatkan penerimaan negara.

#kejaksaanri#fb#

(Timred)