hakim24jam.com
KPK memperkuat kajian risiko rangkap jabatan di sektor publik, mulai dari ASN hingga pejabat BUMN, sebagai respons atas Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 dan upaya mitigasi conflict of interest. Diskusi ini digelar pada Selasa, (04/11) di Jakarta, dengan tujuan menyusun rekomendasi kebijakan tegas.
Menurut Plt. Deputi Pencegahan KPK, Aminudin, langkah ini bukan seremonial, tapi untuk menyusun rekomendasi agar tata kelola jabatan publik lebih bersih dan bebas dari konflik kepentingan. Eks Pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menekankan bahwa rangkap jabatan berbahaya karena bisa membuka celah korupsi sistemik, terutama ketika regulator juga menjadi pelaku usaha.
Data TII 2025 menunjukkan 34 dari 56 menteri merangkap komisaris BUMN, yang menimbulkan kekhawatiran akan abuse of power. Pakar menekankan bahwa kekuasaan bisa mempengaruhi keputusan bisnis di BUMN, sehingga aturan yang komprehensif dan cooling-off
KPK Perkuat Kajian Risiko Rangkap Jabatan di Sektor Publik: Mitigasi Konflik Kepentingan dan Pencegahan Korups
Rekomendasi kebijakan yang diharapkan termasuk pengaturan tegas rangkap jabatan, sinkronisasi regulasi, dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, dan UU Administrasi Pemerintahan.
#Kpkgoid#
(TimRed)







