Hakim24jam.com

Lampung_Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada 9-10 Desember 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa. Dalam operasi ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang menjabat sejak 2025-2030.

Para tersangka diduga melakukan pengondisian dalam proses pengadaan dengan melakukan penunjukkan langsung kepada perusahaan swasta milik keluarga atau tim pemenangan Ardito Wijaya. Mereka diduga menerima fee sebesar 15-20% dari nilai proyek, yang mencapai Rp5,75 miliar.

Tersangka dan Barang Bukti:

– Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah

– Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah

– Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati

– Anton Wibowo, Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah

– Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta dan logam mulia 850 gram.

Modus Operandi:

Ardito Wijaya diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang paket pengadaan lewat e-katalog, dengan perusahaan yang diarahkan menang merupakan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito Wijaya. Pengkondisian juga dilakukan dalam pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan PT Elkaka Mandiri memenangkan 3 paket pengadaan senilai Rp3,15 miliar

KPK akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mencegah terulangnya praktik korupsi seperti ini.Red

#Kpkgoid#