Hakim24jam.com
Pesisir Selatan_, Sumbar – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Daerah (Komda) Sumatera Barat akan mengusut tuntas kasus sengketa tanah yang berlokasi di Dusun Baru, Sumedang, yang menjadi lokasi berdirinya Makan Bergizi Gratis (MBG). Kesepakatan Ninik mama serta mamak Waris sudah tanda tangani di Surau Suku Melayu Jomolieh.
Ketua LP KPK Komda Sumbar, Zulhakim cfle, menyatakan sangat mendukung berdirinya MBG sebagai program dari pusat, namun meminta agar tidak ada masyarakat yang dirugikan. “Tanah tersebut belum pernah dibagi antara Nurilas dan Yumidas, yang merupakan bersaudara kandung. Sertifikat tanah MBG dianggap tidak sah, tidak ada hak Rang Sumando di tanah pusako perempuan, dibuat tanpa sepengetahuan ahli waris atau Nurilas kakak dari Yumidas,” jelas dan terang ada pidananya, tanah ini jelas dan terang masih dalam sengketa, tegas Zulhakim.
LP KPK Komda Sumbar akan melaporkan kasus ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesisir Selatan dan Polda Sumbar. “Kami akan memperjuangkan hak Sahril sebagai ahli waris Nurilas dan meminta keadilan terkait tanah tersebut,” tambah Zulhakim.
Zulhakim juga menekankan, kami jadi kuasa tidak ingin diabaikan, kasus ini valid, data bahwa berdirinya MBG di lokasi tersebut tidak layak jika ada pihak-pihak yang dirugikan. “Tanah ini masih dalam sengketa, maka kami meminta sebelum kami laporkan kepada Badan Gizi Nasional BGN pusat, maka kami minta pihak yang terkait ‘secepatnya buat komitmen di notaris dengan kami atau Sahril bersaudara’, bukan cerita atau janji yang tidak pasti,” tutupnya.
#wargasumedag#
(Timred)







