Pesisir Selatan 1 September 2025 -Oknum Wali Nagari Pasir Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan terindikasi jarang ada di kantor, Di Duga Wali Nagari disibukan mengurusi dugaan Tambang ilegal, sehingga pada hari hari tersebut Wali Nagari selalu tidak berada ditempat di kantor,Wajar Masyarakat Setempat Kecewa dan Mendesak Bupati Pesisir Selatan Menon aktifkan Wali Nagari Pasiah Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir,kabupaten Pesisir Selatan, Sebelum Masyarakat Setempat Bertindak terlalu jauh ,Maka Bupati secepatnya Mengambil Sikap tugas kepada wali nagari yang kuat di duga sudah Penyalahgunaan wewenang melampaui batas kekuasaan ,karena Wali nagari di Duga tidak mempunyai kapasitas menjadi Pemimpin dan di duga tok Pemain Tambang ilegal ,Perusak Lingkungan Hidup
Masyarakat Setempat dan Beberapa Aktivis Desak Kapolda Sumbar Tertipkan Dua Tambang Pasir dan Galian C Milik wali Nagari Pasiah Pelangai Sesuai Hukum yang Berlaku Di Negara ini ,Ada Apa Berhenti BerAktivitas Galian C Wali Nagari dan Dump Truk Tersusun Rapi Di Rumah Wali,Pertanda Aktivitas tetap berlanjut dan Beraktivitas Atau menunggu komando.. ,Mungkin Menunggu kepastian hukum pelanggaran UU minerba yang serius,mungkin belum dapat informasi.
Dalam Keadaan Sekarang Negara Repoblik Indonesi Apakah Aparat Penegak Hukum masih mau bermain Hukum Mengecewakan Masyarakat dan itu Jelas dan Terang Benderang,Seorang Kepala/ wali Nagari/ Desa Pakaian Pemda telah Melakukan Pelanggaran UU Minerba ,Kami dari Para Aktivis Lembaga Independen Mendesak Kapolda Sumatera Barat Supaya Serius Dalam memproses Kasus ini yang di lakukan Wali Nagari Pasiah Pelangai,, sepertinya dalam keadaan Sekarang berkali kali di siarkan di TV dan di YouTube tidak pandang bulu Kata Presiden Prabowo Subianto ,Tapi bagi Wali nagari tidak jadi Penghalang ,Kuat di duga Wali Nagari menantang apa yang di sampaikan Presiden RI .
Dengan jarangnya Wali Nagari masuk kantor apalagi disaat jam kerja dan lebih mengutamakan tambang ilegal dari pada tanggung jawab Sebagai Wali Nagari merupakan suatu kesalahan yang besar sebagai Pemimpin Nagari.
Ada apa dengan kegiatan dugaan dua Tambang ilegal galian C dan tambang Pasir di Muaro batang Pelangai,kegiatan yang di lakukan wali nagari galian C untuk penimbunan Perumahan yang di bangun dan itu jelas bisnis Wali Nagari untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar, ada apa dengan APH tipiter Sumbar dan Pesisir Selatan, apakah tugas nya tidak menjalar ke akar rumput yang paling bawah, ya mungkin belum dapat informasi atau sengaja tutup mata.
Oknum Wali Nagari Pasir Pelangai tersebut dari dulu menurut pantauan Awak media ini dan masyarakat setempat adalah biangnya perusak lingkungan hidup, seperti perusak pohon magrove di belakang Pasar Labuhan serta di Muara Batang Pelangai dan sekarang dua tambang yang menjadi kegiatan utama dari Wali Nagari, kami dari awak media ini menduga Oknum Wali tersebut sudah tidak fokus kepada tugas sebagai Wali Nagari tapi pokus kepada kegiatan ilegal yang aman dari APH.
Berdasarkan Analisa Hukum Lingkungan dan Kajian Spasial WALHI Sumatera Barat bahwa Dugaan Aktivitas tambang ilegal sirtukil ilegal tersebut melanggar aturan perundang-undangan, baik administrasi maupun pidana. Pertama Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,-
Semoga penegak hukum menindaklanjuti aktivitas tambang dugaan ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air dan tanah, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Penambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU 3/2020.
#TimRed#







