Hakim24jam.com
Pesisir Selatan – Kejaksaan Cabang Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan di Balai Selasa, waar di acungkan jempol,Resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana operasional dan pemeliharaan di MTsN 10 Pesisir Selatan. Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
Ketiga tersangka adalah:
1. Burhanudin, Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017-Juni 2024
2. Dedi Erita, pihak rekanan atau penyedia barang/jasa
3. Syafril, Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016-2024
Mereka ditahan di Rutan Kelas IIb Painan selama 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Mereka dijerat dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang memprotes dugaan penyalahgunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar menunjukkan kerugian negara mencapai Rp1.215.291.730.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar kasus korupsi tidak terulang kembali,” kata Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta.
Penahanan ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan. “Kami berharap kasus ini menjadi contoh bagi yang lain dan membuat sekolah-sekolah lain lebih transparan dalam mengelola dana BOS,” tambah Rova Yufirsta.
#Cabjaripessel#
(Sahril)







