Hakim24jam.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode tahun 2017-2021. Kedua tersangka tersebut adalah:

-Iswan Ibrahim-Komisaris PT IAE periode 2006-2023

-Danny Praditya-Direktur Komersial PGN periode 2016-2019

KPK menemukan bahwa kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula pada 19 Desember 2016, ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017. Namun, PT IAE memperoleh alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited dengan rencana penyerapan pasca realokasi sementara ke PT Petrokimia Gresik.

Dalam rangka kerja sama pengelolaan gas, PGN membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada PT IAE. Uang muka tersebut digunakan untuk melunasi kewajiban atau utang PT Isar Gas kepada pihak ketiga. KPK menilai bahwa kerja sama ini merugikan keuangan negara dan menimbulkan kerugian.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025, di Rutan Klas 1 Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024. Juga di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi .

#Wwwkpk#

(TimRed)